Senin, 12 Agustus 2013

Aturan Mobil Murah Bakal Digugat

Liputan6.com, Jakarta : Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berniat mengajukan gugatan aturan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) kepada Mahkamah Agung (MA). Aturan teknis dari penjabaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 itu diindikasikan bertentangan dengan Undang-undang (UU) Lalu Lintas.

Sebelumnya, YLKI menuding kebijakan mobil murah yang dikeluarkan pemerintah telah membohongi masyarakat. Dengan harga jual Rp 95 juta per unit, masyarakat sebetulnya harus merogoh kocek kembali untuk memperoleh mobil dengan fasilitas yang lebih baik.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengaku keberatan dengan penerbitan aturan mobil murah yang sangat kontraproduktif. Pasalnya, keberadaan mobil murah hanya akan membuat populasi mobil pribadi semakin bertambah.

"Yang dibutuhkan Jakarta bukan mobil murah tapi pembenahan sarana transportasi publik. Keberadaan mobil murah pribadi justru menjadi sumber kemacetan Ibukota," ungkap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Senin (12/8/2013).

Terkait penghematan bahan bakar minyak (BBM) pada mobil murah, menurut Sudaryatmo terkesan memaksakan. Jika ingin menghasilkan kendaraan yang ramah lingkungan sebaiknya mobil atau motor langsung didesain menggunakan bahan bakar gas (BBG) dan bukan lagi BBM.

"Tim hukum kami sedang mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa PP tersebut bertentangan dengan UU," terang dia.

Lebih jauh Sudaryatmo mengatakan, gugatan bakal dilayangkan setelah proses kajian tersebut tuntas. Sehingga pihaknya belum dapat memastikan kapan gugatan tersebut mulai meluncur ke MA.

"Jadi tergantung hasil kajian. Kami belum bisa memastikan karena perlu diuji juga karena kami juga tidak ingin menggugat tanpa ada bukti," paparnya.

Jika terbukti PP itu bertentangan dengan UU, dia meminta dengan tegas kepada MA untuk menangguhkan, bahkan membatalkan pelaksanaan PP LCGC. "Kalau benar-benar terbukti, ya kami minta supaya PP mobil murah ditangguhkan atau dibatalkan," pungkas Sudaryatmo.

PP Nomor 41 Tahun 2013 sebelumnya telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 23 Mei 2013.

PP tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tersebut memuat ketentuan mengenai pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0% dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon.(Fik/Shd)

YLKI Tuding Aturan Mobil Murah Bohongi Masyarakat

Liputan6.com, Jakarta : Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo menuding aturan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) membohongi masyarakat terkait harga jual mobil maksimal Rp 95 juta per unit.

"Harga jual katanya Rp 95 juta paling tinggi tapi belum termasuk biaya penggunaan transmisi 15% dan teknologi pengaman 10%. Harga juga akan lebih tinggi karena mayoritas masyarakat masih nyicil untuk beli mobil. Itu membohongi konsumen," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Senin (12/8/2013).

Sudaryatmo menjelaskan, informasi yang tercantum dalam dua peraturan mobil murah bersifat sepotong-sepotong. Pemerintah dinilai tidak menjelaskan secara utuh aturan tersebut sehingga menimbulkan kontra produktif.

Dua aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Satu peraturan lainnya adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomo 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

"Seolah-olah mobil murah jadi transportasi unggulan ke depan. Padahal mobil murah cuma menambah jumlah mobil pribadi dan ujung-ujungnya ada lobi-lobi industri di belakangnya. Bisa dibilang jadi pro dengan industri otomotif," jelasnya.

Terkait penggunaan konten lokal, Sudaryatmo menilai ketentuan tersebut belum terlihat secara jelas. Sebab, Indonesia hanya dianggap sebagai pasar oleh produsen otomotif asing yang ada di tanah air.

"Bertahun-tahun, Indonesia cuma dijadikan pasar. Pemerintah terlalu lembek sehingga bisa terjadi 'nego' dari para prinsipal," tukasnya.

YLKI masih menilai solusi terbaik bagi Indonesia seharusnya pembenahan transportasi umum dalam kota maupun antar provinsi. Usul ini diajukan mengingat banyak transportasi umum yang 'mati' karena tidak mendapat dukungan dari pemerintah.

"Pemerintah harus mulai menurunkan belanja transportasi masyarakat. Karena dari data Kementerian Perhubungan, 35% dari penghasilan masyarakat dibelanjakan untuk mencicil mobil," pungkas Sudaryatmo.

Seperti diketahui, dalam bulir kelima di Permenperin mobil murah, menyebutkan penggunaan tambahan merek, model, dan logo harus mencerminkan Indonesia, serta mengatur besaran harga jual mobil LCGC paling tinggi Rp 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek (APM).

Sedangkan bulir keenam berisikan soal batasan harga tersebut dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi yang meliputi besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan harga bahan baku. Termasuk juga dalam penggunaan transmisi otomatis maksimum 15% serta 10% untuk teknologi pengaman penumpang. (Fik/Shd)

Jumat, 02 Agustus 2013

Suzuki Satria FU 150 Harga Dan Spesifikasi 2013

Suzuki Satria FU 150
Suzuki Satria FU 150 menjadi salah satu produk yang menjadi idola para remaja khususnya pada saat ini. Salah satu yang menjadi kesukaan para pengendaranya adalah performa responsive yang dimiliki oleh motor yang satu ini. Selain itu tampilan yang simple bergaya ayago membuat daya tarik yang lebih dari motor ini. Jika kita lihat di jalanan mayoritas pengendara motor ini dalah