Senin, 12 Agustus 2013

Aturan Mobil Murah Bakal Digugat

Liputan6.com, Jakarta : Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berniat mengajukan gugatan aturan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) kepada Mahkamah Agung (MA). Aturan teknis dari penjabaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 itu diindikasikan bertentangan dengan Undang-undang (UU) Lalu Lintas.

Sebelumnya, YLKI menuding kebijakan mobil murah yang dikeluarkan pemerintah telah membohongi masyarakat. Dengan harga jual Rp 95 juta per unit, masyarakat sebetulnya harus merogoh kocek kembali untuk memperoleh mobil dengan fasilitas yang lebih baik.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengaku keberatan dengan penerbitan aturan mobil murah yang sangat kontraproduktif. Pasalnya, keberadaan mobil murah hanya akan membuat populasi mobil pribadi semakin bertambah.

"Yang dibutuhkan Jakarta bukan mobil murah tapi pembenahan sarana transportasi publik. Keberadaan mobil murah pribadi justru menjadi sumber kemacetan Ibukota," ungkap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Senin (12/8/2013).

Terkait penghematan bahan bakar minyak (BBM) pada mobil murah, menurut Sudaryatmo terkesan memaksakan. Jika ingin menghasilkan kendaraan yang ramah lingkungan sebaiknya mobil atau motor langsung didesain menggunakan bahan bakar gas (BBG) dan bukan lagi BBM.

"Tim hukum kami sedang mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa PP tersebut bertentangan dengan UU," terang dia.

Lebih jauh Sudaryatmo mengatakan, gugatan bakal dilayangkan setelah proses kajian tersebut tuntas. Sehingga pihaknya belum dapat memastikan kapan gugatan tersebut mulai meluncur ke MA.

"Jadi tergantung hasil kajian. Kami belum bisa memastikan karena perlu diuji juga karena kami juga tidak ingin menggugat tanpa ada bukti," paparnya.

Jika terbukti PP itu bertentangan dengan UU, dia meminta dengan tegas kepada MA untuk menangguhkan, bahkan membatalkan pelaksanaan PP LCGC. "Kalau benar-benar terbukti, ya kami minta supaya PP mobil murah ditangguhkan atau dibatalkan," pungkas Sudaryatmo.

PP Nomor 41 Tahun 2013 sebelumnya telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 23 Mei 2013.

PP tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tersebut memuat ketentuan mengenai pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0% dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon.(Fik/Shd)

YLKI Tuding Aturan Mobil Murah Bohongi Masyarakat

Liputan6.com, Jakarta : Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo menuding aturan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) membohongi masyarakat terkait harga jual mobil maksimal Rp 95 juta per unit.

"Harga jual katanya Rp 95 juta paling tinggi tapi belum termasuk biaya penggunaan transmisi 15% dan teknologi pengaman 10%. Harga juga akan lebih tinggi karena mayoritas masyarakat masih nyicil untuk beli mobil. Itu membohongi konsumen," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Senin (12/8/2013).

Sudaryatmo menjelaskan, informasi yang tercantum dalam dua peraturan mobil murah bersifat sepotong-sepotong. Pemerintah dinilai tidak menjelaskan secara utuh aturan tersebut sehingga menimbulkan kontra produktif.

Dua aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Satu peraturan lainnya adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomo 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

"Seolah-olah mobil murah jadi transportasi unggulan ke depan. Padahal mobil murah cuma menambah jumlah mobil pribadi dan ujung-ujungnya ada lobi-lobi industri di belakangnya. Bisa dibilang jadi pro dengan industri otomotif," jelasnya.

Terkait penggunaan konten lokal, Sudaryatmo menilai ketentuan tersebut belum terlihat secara jelas. Sebab, Indonesia hanya dianggap sebagai pasar oleh produsen otomotif asing yang ada di tanah air.

"Bertahun-tahun, Indonesia cuma dijadikan pasar. Pemerintah terlalu lembek sehingga bisa terjadi 'nego' dari para prinsipal," tukasnya.

YLKI masih menilai solusi terbaik bagi Indonesia seharusnya pembenahan transportasi umum dalam kota maupun antar provinsi. Usul ini diajukan mengingat banyak transportasi umum yang 'mati' karena tidak mendapat dukungan dari pemerintah.

"Pemerintah harus mulai menurunkan belanja transportasi masyarakat. Karena dari data Kementerian Perhubungan, 35% dari penghasilan masyarakat dibelanjakan untuk mencicil mobil," pungkas Sudaryatmo.

Seperti diketahui, dalam bulir kelima di Permenperin mobil murah, menyebutkan penggunaan tambahan merek, model, dan logo harus mencerminkan Indonesia, serta mengatur besaran harga jual mobil LCGC paling tinggi Rp 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek (APM).

Sedangkan bulir keenam berisikan soal batasan harga tersebut dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi yang meliputi besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan harga bahan baku. Termasuk juga dalam penggunaan transmisi otomatis maksimum 15% serta 10% untuk teknologi pengaman penumpang. (Fik/Shd)

Jumat, 02 Agustus 2013

Suzuki Satria FU 150 Harga Dan Spesifikasi 2013

Suzuki Satria FU 150
Suzuki Satria FU 150 menjadi salah satu produk yang menjadi idola para remaja khususnya pada saat ini. Salah satu yang menjadi kesukaan para pengendaranya adalah performa responsive yang dimiliki oleh motor yang satu ini. Selain itu tampilan yang simple bergaya ayago membuat daya tarik yang lebih dari motor ini. Jika kita lihat di jalanan mayoritas pengendara motor ini dalah

Rabu, 31 Juli 2013

YLKI Minta Pemerintah Stop Mobil Murah

Muhammad Ikhsan - detikOto - Jakarta - Kemunculan mobil murah diprotes oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) . Secara sepintas, regulasi mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) memang terkesan bagus.

Namun dalam konteks pertumbuhan ekonomi, transportasi dan energi, regulasi ini banyak cacatnya dan meminta agar pemerintah merevisi secara total Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang regulasi mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC).

"Oleh karena itu, YLKI meminta pemerintah untuk merevisi total PP tersebut, dan menghentikan rencana produksi mobil LCGC. PP ini banyak cacat baik pada konteks paradigmatis/ideologis dan atau substansi," kata Anggota Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam surat keterangan yang diterima detikOto, Selasa (30/7/2013).

Berikut isi keluhan terhadap LCGC versi YLKI:

1. Sacara paradigmatis PP ini cacat, karena seharusnya yang diberikan insentif adalah pengelola angkutan umum, bukan industri otomotif.

2. Dari sisi timing (waktu), regulasi ini tidak tepat karena masih buruknya sarana prasarana transpoprtasi umum. Sebaliknya, regulasi ini bisa diterima jika sistem transportasi di kota-kota besar sudah memadai dan terintegrasi. Regulasi ini terlalu menguntungkan dan memanjakan industri otomotif.

3. Dari sisi finansial, klaim murah juga menyesatkan (membohongi konsumen. Apanya yang murah, jika mobil itu dibeli secara kredit harganya mencapai Rp 140 jutaan. Sementara mayoritas konsumen membeli mobil dengan cara kredit/cicil.

4. Apanya yang ramah lingkungan, jika mobil ini masih menggunakan BBM, dan apalagi BBM bersubsidi? Jadi klaim mobil LCGC adalah klaim yang tidak berdasar.

5. Produk massal terhadap mobil LCGC pada akhirnya akan membuat macet-macet kota-kota besar di Indonesia, dan menjebol APBN karena subsidi BBM akan kian melambung. Polusi di kota-kota besar akan makin memburuk.

6. YLKI menduga dengan kuat PP ini disahkan tanpa koordinasi yang jelas antar Kementerian, bahkan aura kolusinya sangat kental.

Selasa, 30 Juli 2013

Mobil Murah Bisa Ancam Konsep Transportasi Massal

RMOL. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2013 tentang pembebasan pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil murah, dapat menghancurkan konsep transportasi massal Jakarta.

Kemacetan menjadi pemandangan yang biasa di ibukota. Dari yang bisa kita lihat di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur saja misalnya, walau sudah dilakukan penertiban, ternyata masih ada dua titik kemacetan di sana, yaitu di depan SMPN 14 Jakarta dan di dekat Pasar Jatinegara.  

 Menurut pengamatan Rakyat Merdeka, hal yang sama juga terlihat di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Titik kemacetan khususnya ketika pagi, ada di depan SMU Sumbangsih. Nampak kendaraan pribadi mengular dari depan SMU Sumbangsih hingga ke depan halte Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Tak Jarang, jika sedang ada sidang tilang kendaraan di PN Jaksel (yang lokasinya tak jauh dari IPDN), kemacetan akan terus mengular hingga ke Jalan Sawo.

Data Kementerian Pekerjaan Umum menunjukan, salah satu pemicu kemacetan di Jakarta adalah karena sikap masyarakatnya yang lebih memilih kendaraan pribadi untuk beraktivitas ketimbang angkutan massal.

Bahkan, trend persentase penggunaan angkutan massal masyarakat Jabodetabek terus menurun tiap tahun. Bila pada 2002 penggunaan angkutan masaal ke kantor mencapai 38,3 persen, maka pada 2010 hanya 12,9 persen.

Ironisnya, kemacetan di Jakarta ke depan sepertinya akan semakin parah. Penyebabnya, pada akhir Mei lalu pemerintah mengeluarkan PP Nomor 14/2013 tentang kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Peraturan itu antara lain menyebutkan ada keringanan pajak penjualan hingga nol persen untuk penjualan mobil yang hemat energi dan mobil murah. Dengan pajak nol persen itu, mobil-mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan memiliki konsumsi bahan bakar minyak kurang lebih 20 km per liter, setidaknya dapat dipasarkan lebih murah di bawah harga Rp 100 juta.

Murahnya harga mobil ini tentunya dapat kian memperparah kemacetan, lantaran masyarakat bisa berbondong-bondong membeli mobil murah untuk beraktivitas, ketimbang pakai angkutan massal. 

Menyikapi masalah ini, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), tak menampik jika peraturan itu sangat berisiko memicu masyarakat membeli mobil.

“Siapa yang nggak mau mobil murah. Ya bagus dong, bagus artinya tambah macet,” sindir bekas Walikota Solo ini.

Jokowi  juga menilai, kebijakan mobil murah dan mobil hemat energi tidak sesuai dengan langkah pemerintah sendiri yang akan menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). 

Namun, karena Pemprov DKI tak bisa melarang warga untuk membeli mobil, lanjutnya, seharusnya kebijakan pemerintah dapat menyesuaikan diri dengan program penataan lalulintas, bukan sebaliknya. Jika tidak, penambahan mobil sudah pasti akan menambah macet ibukota.

"Kalau ada mobil murah, masyarakat kapan mau pakai transportasi massal," keluhnya.
Hingga kini, diakui Jokowi, pihak Pemprov masih berkonsentrasi dengan konsep sistem ganjil-genap dan electronic road pricing (ERP) demi mengurai kemacetan. Kini, dia mengaku mendapat PR baru lagi, yakni segera  mempelajari peraturan baru pemerintah pusat tersebut.

Yang Dibutuhkan Transportasi Umum Murah

Kebijakan pemerintah pusat yang membebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil murah dan mobil hemat energi, dinilai hanya akan bertentangan dengan penataan transportasi umum.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, Indonesia sebenarnya tidak memerlukan mobil murah ataupun kebijakan tentang mobil murah hemat energi (low cost green car). 

Menurutnya, yang dibutuhkan Indonesia adalah transportasi umum yang murah. "Pejabat Indonesia itu tidak sensitif terhadap kebutuhan rakyatnya," kritik Djoko.

Kebijakan mobil murah dan hemat energi, lanjut Djoko, juga akan bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang tengah gencar-gencarnya menekan konsumsi BBM bersubsidi. 

Selain itu, kebijakan tersebut dapat mendorong masyarakat  membeli ataupun menambah mobil. Imbasnya, jumlah mobil yang beredar di jalan akan semakin banyak, hingga akhirnya menyebabkan kemacetan di segala ruas jalan.

"Apalagi pemasaran mobil sekitar 30 persen terkonsentrasi di DKI Jakarta. Ini tentu akan menambah kemacetan. Imbasnya, kebijakan tersebut tidak mendukung kepala daerah yang sedang menata transportasi umum," ujarnya.

Seperti diketahui, salah satu daerah yang dipastikan bakal terkena imbas kebijakan mobil murah dan  hemat energi, yang tertuang dalam PP Nomor  41 Tahun 2013 adalah Jakarta. Program transportasi massal seperti monorail ataupun mass rapid transit (MRT) bisa gagal jika masyarakat memilih menggunakan mobil pribadi. [Harian Rakyat Merdeka]

Ironi Mobil Murah


Di tengah keraguan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, tiba-tiba diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Di dalam PP tersebut diatur pula low cost green car(LCGC) atau mobil murah ramah lingkungan, meliputi hybrid car, mobil listrik, dan biofuel. Substansi PP tersebut adalah mengatur mengenai penghitungan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Jenis mobil yang diatur dibedakan menjadi dua, yakni low carbon emission (LCE) dan LCGC.

Potongan pajak PPnBM yang dikenakan terhadap mobil LCE yakni 25-50%, sedangkan untuk LCGC 100% alias dibebaskan. Yang termasuk dalam LCE adalah mobil berbahan bakar diesel atau petrol engine, biofuel, hybrid, gas CNG, atau LGV. Mobil LCE dikenakan diskon pajak 25% jika konsumsi bahan bakarnya 20-28 km per liter, dan diskon 50% jika konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km per liter.

Sedangkan mobil yang termasuk LCGC dibagi menjadi dua, yakni mobil berteknologi motor bakar cetus api (premium) dengan kapasitas hingga 1.200 cc dan mobil berteknologi motor nyala kompresi (diesel atau semidiesel) dengan kapasitas hingga 1.500 cc. Konsusmsi bahan bakar dua jenis mobil tersebut minimal 20 km per liter atau bahan bakar lain yang setara.

Kedua jenis mobil tersebut dapat diproduksi oleh produsen lokal maupun asing (Sumber: rangkuman pemberitaan beberapa media massa). Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2013 ini menandai lahirnya suatu generasi baru dalam dunia otomotif, yaitu mobil dengan bahan bakar yang lebih irit, sehingga disebut ramah lingkungan. Dan karena menawarkan teknologi yang hemat BBM, maka memperoleh potongan pajak cukup signifikan. 

Potongan pajak yang signifikan itulah yang menyebabkan mobil tersebut dapat dijual dengan harga murah dibandingkan mobil-mobil biasa yang ada di pasaran sekarang ini. Harganya yang murah itulah yang akan membuat jenis kendaraan ini akan diburu oleh masyarakat yang sudah lama mimpi memiliki mobil pribadi.

Mungkin inilah jawaban atas wacana city car yang ramai dibicarakan sejak dua tahun silam, yaitu mobil-mobil baru dengan harga di bawah Rp 100 juta. Jika kemampuan produksi mobil jenis LCE dan LCGC mencapai 100.000 unit pada tahun pertama, dapat dipastikan ia akan terserap oleh pasar semua dan menjadi rebutan golongan kelas menengah baru. Selamat datang mobil baru di negeri yang boros BBM! Ironi 

Sebuah Kebijakan 
Keluarnya PP yang mengatur tentang mobil murah ini sesungguhnya merupakan wujud ketidakkonsistenan pemerintah dalam kebijakan BBM.  Di satu pihak, sejak 2010 terus mewacanakan untuk hemat BBM, termasuk juga membatasi kuota BBM bersubsidi, tapi si sisi lain, pemerintah justru mendorong produksi mobil murah dengan cara memberikan diskon pajak yang cukup signifikan. Harga murah dan hemat BBM itulah dua daya tarik utama bagi para pengguna sepeda motor untuk bermigrasi ke mobil pribadi. Apalagi bila bentuknya kecil dan dengan fleksibel bisa bermanuver di jalan yang macet, orang pasti menyukainya. 

Mengingat pertumbuhan kelas menengah di Indonesia selama satu dekade cukup signifikan, maka dapat diperkirakan proses migrasi dari sepeda motor ke mobil murah akan terjadi secara masif. Dengan demikian dalam lima tahun ke depan, mobil murah akan mendominasi jalan-jalan di kota-kota besar di Indonesia. Meskipun sudah didesain dengan teknologi hemat BBM, tapi karena jumlahnya masif, tetap saja kehadiran mobil murah ini akan turut mempercepat proses pemborosan BBM. Mobil yang dimaksudkan sebagai solusi hemat BBM ini malah turut memacu pemborosan BBM.

Jika pemerintah hendak mengambil kebijakan hemat BBM, langkah yang tepat adalah menaikkan harga BBM. Atau pun kalau ingin memberikan insentif pajak, seharusnya itu diberikan untuk jenis angktan umum (bus), bukan jenis mobil pribadi. Dengan harga bus/truk yang lebih murah, berarti operator dapat menekan biaya investasi yang pengembaliannya dibebankan pada tarif yang harus dibayar oleh penumpang/pengguna jasa. Bila biaya investasi kendaraan cukup tinggi, tarif pun tinggi. Tapi bila biaya investasi rendah, tarif dapat ditekan menjadi lebih murah. Memberikan keringanan/pembebasan pajak bagi kendaraan pribadi itu inkonsisten dengan niat kebijakan untuk hemat BBM  

Ironisnya lagi, dalam penetapkan pajak kendaraan Kementerian Keuangan tidak mendasarkan pada fungsi kendaraan, melainkan hanya pada besaran CC-nya saja. Ini yang membuat jenis bus dan truk – dengan alasan CC-nya lebih besar – dikenai pajak lebih besar pula, sebaliknya untuk kendaraan pribadi. Ini jelas mencerminkan kekacauan berpikir birokrat, karena hal yang terkait dengan kepentingan publik diperberat, tapi terkait dengan kepentingan pribadi justru diperingan.

Tidak mengherankan bila sampai saat ini Indonesia belum memiliki pabrik bus sendiri. Mestinya PP yang dibuat itu untuk mendorong lahirnya industri pembuatan bus dan truk untuk mendukung angkutan umum massal dan barang dalam negeri.

Untungkan Pihak Asing
Dengan dikeluarkannya PP No 41/2013 itu maka pihak yang paling diuntungkan adalah industri otomotif asing yang sudah siap teknologi untuk memproduksinya. Sedangkan industri otomotif lokal masih masih harus belajar teknologi terlebih dahulu untuk membuat mobil hemat BBM. Jadi peraturan ini sebetulnya pepesan kosong bagi industry otomotif lokal. Bagi masyarakat umum, ini justru merupakan jebakan baru untuk masuk ke dalam massalisasi mobil pribadi. 

Boleh jadi, munculnya peraturan tersebut merupakan hasil lobi industry otomotif dari luar yang sudah menginvestasikan modalnya secara besar-besaran di Indonesia. Efek lanjut dari massalisasi mobil pribadi ini adalah akan muncul desakan untuk membangun jalan-jalan baru atau memperlebar jalanjalan yang ada dengan alasan sudah tidak mampu lagi menampung kendaraan yang lewat. Bila kekhawatiran tersebut menjadi kenyataan, mobil murah yang disebut sebagai solusi hemat BBM justru berbalik menjadi masalah baru, yaitu pemborosan BBM secara masif dan terprogram.

Sulit bagi pemerintah ke depan untuk mengendalikan pertumbuhan mobil murah ini mengingat sampai sekarang belum ada satu pun instrumen untuk pembatasan kendaraan pribadi. Di sisi lain, perbaikan angkutan umum massal tidak terjadi secara cepat di semua wilayah Indonesia, tapi lebih terkonsentrasi di beberapa kota besar saja. Wajar bila di kemudian hari masyarakat justru bertumpu pada keberadaan mobil murah untuk melakukan mobilitas geografis. Akhirnya, secara agregat, keberadaan mobil murah yang disebut hemat BBM itu tetap saja memboroskan BBM dalam negeri.

Darmaningtyas, ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Jakarta

Senin, 29 Juli 2013

Manjakan Industri Otomotif, YLKI Protes Aturan Mobil Murah

JAKARTA, KOMPAS.com 
  • Selasa, 30 Juli 2013 | 10:02 WIB
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia memprotes keras terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No No. 41/2013 tentang  Regulasi Mobil Murah dan Ramah Lingkungan (LCGC). Aturan ini dinilai banyak cacat dan terlalu memanjakan Industri otomotif. 

"Sepintas regulasi ini bagus, dalam konteks pertumbuhan ekonomi, transportasi dan energi. Tapi jika didalami regulasi ini banyak cacatnya," kata Anggota Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam siaran persnya.

Ia menyebutkan, secara paradigmatis PP ini cacat, karena seharusnya yang diberikan insentif adalah pengelola angkutan umum, bukan industri otomotif. 

Selain itu, dari sisi timing, regulasi ini tidak tepat krn msh buruknya sarana prasarana transportasi umum. "Sebaliknya, regulasi ini bisa diterima jika sistem transportasi di kota-kota besar sudah memadai dan terintegrasi. Regulasi ini terlalu menguntungkan dan memanjakan industri otomotif," katanya.

Sementara dari sisi finansial, lanjut dia, klaim murah juga menyesatkan. "Membohongi konsumen. Apanya yang murah, jika mobil itu dibeli secara kredit harganya mencapai Rp 140 jutaan. Sementara mayoritas konsumen membeli mobil dengan cara kredit/cicil," ujarnya.

YLKI juga mempertanyakan mengenai ramah lingkungan yang diusung mobil murah ini. "Apanya yang ramah lingkungan, jika mobil ini masih menggunakan bbm, dan apalagi bbm bersubsidi? Jadi klaim mobil LCGC adalah klaim yang tidak berdasar," kata Tulus.

Pada akhirnya, sebut Tulus, produk masal mobil LCGC ini justru akan membuat macet kota-kota besar di Indonesia, menjebol APBN karena subsidi BBM akan kian melambung, dan polusi di akan makin memburuk.

"YLKI menduga dengan kuat PP ini disahkan tanpa koordinasi yang jelas antar kementrian, bahkan aura kolusinya sangat kental. Oleh karena itu, YLKI meminta Pemerintah untuk merevisi total PP tersebut, dan menghentikan rencana produksi mobil LCGC," demikian Tulus.

Editor : Erlangga Djumena

Pemerintah tipu konsumen soal mobil murah ramah lingkungan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai promosi pemerintah mengenai mobil murah ramah lingkungan (LCGC) membohongi konsumen. Soalnya, mobil tersebut dalam kenyataannya nanti kemungkinan tidak murah dan ramah lingkungan.
Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan, mayoritas konsumen saat ini masih membeli mobil secara kredit. Jika, masyarakat membeli LCGC secara kredit, maka total ahargany bisa mencapai Rp 140 juta, jauh diatas ketetapan pemerintah Rp 95 juta.
"LCGC Membohongi konsumen. Apanya yang murah, jika mobil itu dibeli secara kredit harganya mencapai Rp 140 jutaan," katanya dalam siaran pers, Selasa (30/7)
Selain itu, sambung Tulus, pemerintah juga tidak menjamin bahwa LCGC bakal menggunakan bahan bakar non-subsidi. Untuk itu, YLKI meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 dan menghentikan produksi LCGC.
"Apanya yang ramah lingkungan, jika mobil ini masih menggunakan bbm, dan apalagi bbm bersubsidi. Regulasi ini terlalu menguntungkan dan memanjakan industri otomotif," katanya.
Terlepas dari itu, pengembangan LCGC dinilai kian menyurutkan langkah revitalisasi transportasi umum guna mengurangi kemacetan. "Regulasi ini bisa diterima jika sistem transportasi di kota-kota besar sudah memadai dan terintegrasi," kata Tulus.

Minggu, 21 Juli 2013

Hyundai Avega Terbaru Harga Dan Spesifikasi 2013

Hyundai Avega adalah salah satu mobil andalan dari salah satu raksasa otomotif asal kore selatan. Dengan model yang modern dan eyecathing membuat mobil ini memiliki nilai lebih disbanding dengan competitor yang ada. Jika kita amati dengan seksama sekarang ini konsumen tidak lagi hanya terpaku pada mobil – mobil asal negeri matahari terbit. Pergeseran mindset ini menunjukkan jika memang pabrikan

Minggu, 14 Juli 2013

All New Honda CRV Harga Dan Spesifikasi

All New Honda CRV turunan ke emapat yang diluncurkan menjadi salah satu tanda bahwa Honda memang masih menancapkan cakarnya dan menjadi salah satu raksasa besar. Seri terbaru ini memiliki desain yang dahsyat dan juga fitur – fitur yang oke punya. Masuk dalam kategori medium SUV Honda New CRV layak menjadi pilihan untuk keluarga anda.



Spesifikasi Honda New CRV memang mumpuni jika disebut

Senin, 08 Juli 2013

Toyota Fortuner SUV Generasi Baru Harga Bersahabat Spesifikasi Top

Toyota Fortuner merupakan salah satu mobil SUV generasi terbaru yang dikeluarkan oleh pabrikan dari Negara matahari terbit tersebut. Dengan tampilan yang jantan ditambah dengan desain yang modern menambah kesan ketangguhan dari mobil yang satu ini. Mobil ini juga tersedia dalam beberapa pilihan varian yang memiliki sedikit perbedaan dari Spesifikasi atau fitur yang dimiliki.




Harga Toyota

Jumat, 05 Juli 2013

Harga Xenia Bekas

Harga Xenia bekas mungkin saat ini sedang anda searching atau cari – cari. Dengan rentang harga yang memang lumayan memang mobil barunya membuat lumayan ekonomis untuk kantong. Mobil yang menjadi salah satu idola keluarga nusantara ini menjadi andalan Daihatsu untk merengkuh pasar mobil keluarga di tanah air. Salah satu factor lain yang menjadi nilai lebih dari mbil ini adalah memiliki kabin yang

Kamis, 27 Juni 2013

Harga Daihatsu Terios 2013 Terbaru Dan Spesifikasi

Harga Daihatsu Terios – salah satu produk dari pabrikan asal jepang yang berjenis SUV ini merupakan senjata yang ampuh bagi Daihatsu untuk menarik lebih banyak konsumen tanah air. Dengan penampilan yang modern mobil ini bisa menjadi salah satu kendaraan bagi keluarga di tanah air. Mobil Daihatsu terios juga memiliki kemampuan yang handaldalam melibas segala medan.




Spesifikasi Daihatsu Terios

Senin, 24 Juni 2013

Honda Jazz 2013 Harga dan Spesifikasi Terbaru

Honda Jazz merupakan salah satu mobil kota alias city car yang cukup mendominasi jalanan tanah air. Dari pertama kemunculannya sudah banyak menjadi favourit konsumen kita. Dengan bodi penampilannya yang wow keren punya tak bisa ditolak lagi jika mobil ini memang oek untuk dipunyai. Honda Jazz tak hanya berpuas dengan seri pertama model yang mereka rilis akan tetapi berlanjut ke varian selanjutnya

Kamis, 20 Juni 2013

Yamaha Vixion 2013 Harga Terbaru Dan Spesifikasi

Yamaha vixion saat ini menjdai motor yang cukup digandrungi oleh para konsumen. Dengan tampilan barunya membuat motor ini lebih tampil sporty. Dengan sasaran pasar semua segmen umur memang menjadikan terbuka lebarnya pangsa pasar. New Yamaha vixion memang benar – benar baru.



Yamaha Vixion selama ini memang juga sudah menjadi salaha satu idola, tertama para kawula muda. Hal ini tidak

Rabu, 19 Juni 2013

Jokowi Pertanyakan Program Mobil Murah


Khawatir Kemacetan Bertambah

INILAH.COM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mempertanyakan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2013 mengenai program mobil murah. Ia pun menilai kebijakan ini tak sejalan dengan program pemerintah daerah dalam mengatasi kemacetan dengan beralih ke moda anggkutan massal.

"Gimana ngurusin macet di Jakarta, kalau ada mobil murah. Terus kapan mau pakai transportasi massalnya ?" kata pria yang akrab disapa Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (18/6/2013).

Tak cuma itu, kebijakan itu tidak sesuai dengan langkah pemerintah yang akan menekan penggunaan bahan bakar minyak, bila memacu meningkatnya pengguna kendaraan roda empat. "Katanya mau ngurangin BBM sama subsidi. Kok mau dorong terus buat orang beli mobil," ujarnya.

Kementerian Perindustrian menerbitkan peraturan pemerintah (PP) mengenai program mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) dan kendaraan emisi karbon rendah (LCE). Acuan hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah.

Pada peraturan yang dikeluarkan akhir Mei lalu itu, pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, dengan mengenakan pajak nol persen dari harga jual.

Dengan pajak nol persen ini, mobil-mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan memiliki konsumsi bahan bakar minyak, setidaknya 20 km per liter, dapat dipasarkan lebih murah dengan perkiraan harga di bawah Rp100 juta.[bay]

PP Mobil Murah cuma bikin MACET

JAKARTA - Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi program mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) yang digagas pemerintah.

Kebijakan mobil murah memberikan insentif kepada produsen mobil untuk membuat mobil murah dan ramah lingkungan. Mobil yang memenuhi kualifikasi tersebut akan dibebaskan dari pajak barang mewah.

Kebijakan mobil murah ditanggapi dengan sinis oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Kebijakan itu diakuinya sangat membantu masyarakat, namun berpotensi menambah kemacetan.

Pasalnya, menurut Jokowi, aturan tersebut makin mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi.

"Siapa yang nggak mau mobil murah. Ya bagus dong, bagus artinya tambah macet," kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/6).
Jokowi sendiri selama ini berusaha mengurangi penggunaan kendaraan pribadi sebagai cara untuk mengurangi kemacetan. Beberapa kebijakan pembatasan kendaraan pribadi seperti ganjil-genap dan electronic road pricing (ERP) telah dipersiapkannya. Tetapi sampai saat ini belum ada satu pun kebijakan itu yang berjalan.

Seharusnya, sambung Jokowi, pemerintah pusat memahami permasalahan kemacetan yang dihadapi kota-kota besar. Meski begitu, ia mengaku pasrah dan akan tetap mendukung kebijakan tersebut.

"Ya, gimana lagi. Kecuali ERP, ganjil-genap, monorel sudah berjalan, ini baru bisa," imbuh mantan Wali Kota Surakarta ini. (dil/jpnn)

Minggu, 16 Juni 2013

ASIANUSA Keberatan dengan PP41 Tahun 2013, khususnya Pasal 2 ayat 7b dan Pasal 3 ayat 1c1



Kami adalah Asosiasi Industri Automotif Nusantara (Asianusa), yang anggotanya terdiri dari produsen 'Micro Car' dan Mesin Penggerak di seluruh Indonesia. Yang tergabung dalam ASIANUSA saat ini adalah : AG-TAWON, WAKABA, FIN KOMODO, MERAPI, GEA, BONEO, KANCIL dan ITM, secara geografis masing telah mewakili Propinsi Banten, DKI, Jabar, Jateng dan Jatim.  

Perlu diketahui bahwa para anggota kami memproduksi otomotif nasional dengan kepemilikan dan rancangan karya anak bangsa sendiri dengan mesin dibawah 1.000 CC.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2013 pada tanggal 23 Mei 2013 tentang: "Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah", dengan ini kami mengajukan keberatan atas isi dari Peraturan Pemerintah tersebut yang berpotensi mematikan industri otomotif nasional yang sedang dirintis oleh para anggota kami, khususnya yang terera pada: Pasal 2 Ayat 7b dan Pasal 3 ayat 1c.

Pasal 2 Ayat 7b:

(7) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah:

b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.


Keberatan kami adalah:

Kami saat ini sedang merintis sebuah industri Otomotif sejak tahun 2005 mulai tahap perancangan sampai kemudian tahun 2008 mulai prokdusi dan masuk ke pasar. Kendaraan Nasional ini kami beri merk: "FIN Komodo" Offroad Utility Vehicle yang membidik segmentasi pasar: perkebunan, kehutanan, pertambangan, proyek2, militer, rekreasi, SAR dll. Produk kami ini sudah terjual dan masuk ke pasar yang kami bidik sejak tahun 2008, dan sejak saat itu kami mulai melakukan ekspansi kapasitas produksi sesuai dengan permintaan pasar dan sampai saat ini kapasitas produsi kami sudah mencapai 10 Unit/Bulan.

Keberatan kami adalah, dengan keluarnya PP tersebut maka harga Fin Komodo yang semula adalah 77 Juta, setelah dikenai PPN-BM 60% maka harga Fin Komodo menjadi 123,2 Juta. Hal ini menjadi kendala bagi kami dalam memasarkan produk kami yang sudah masuk dan diterima pasar.

Pasal 3 ayat 1c1:

(1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang termasuk dalam kelompok kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8), dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar:

c. 0% (nol persen) dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, dengan persyaratan sebagai berikut:

1. motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau

Keberatan kami adalah:

Kami saat ini sudah mempunyai produk otomotif nasional yang yang siap produsi ber merk "Tawon" dan "GEA" yang semuanya berapasitas silinder 650 CC, kedua produk ini sudah masuk ke pasar sejak tahun 2009, sampai saat ini kami sudah siap produsi dengan kapasitas produksi terpasang 400-600 unit/bulan.

Keberatan Kami adalah, dengan keluarnya PP tersebut maka kami yang masih baru mulai memproduksi mobil nasional ini dibenturkan dengan pesaing2 merk asing karena dengan keluarnya PP tersebut maka PPN-BM untuk merk asing yang berapasitas silinder 0-12.00CC harganya akan menjadi murah dan diperkirakan akan menjadi 80-90juta. Dengan kisaran harga kami sebesar 40-70jt maka bisa dipastian bahwa segmentasi pasar yang akan kami bidik aan direbut oleh merk2 asing berkapasitas 0 - 1.200CC yang memanfaatkan PP tersebut dengan PPN-BM 0%.

Janji pemerintah lewat Kementrian Perindustrian pada saat itu sebelum terbit PP ini adalah  akan ada "Program Mobil Murah Angkutan Pedesaan" yang akan mengatur dan melindungi produsen Asianusa pada kisaran kapasitas silinder 0-750cc (saat itu permintaan Asianusa 0-1.00CC), tetapi yang keluar saat ini justru dipukul rata dari 0-1.200cc sehingga merk asing bebas masuk ke pasar yang kami bidik di 0 - 100 cc.

Kendaraan Fin Komodo yang sebelumnya tidak ada aturan spesifik yang mengatur PPNBM, sekarang malahan dikenaan PPN-BM 60%, apa sebenarnya maksud dari PP tersebut ? Karena PP tersebut jelas-jelas akan membunuh embrio mobil nasional karya anak bangsa yang saat ini baru tumbuh dan berusia balita.

Mohon bantuan dan dukungan dari segenap Rakyat Indonesia, serta pejabat-pejabat terkait agar dapat mengklarifikasi pemasalahan kami tersebut. Beberapa pihak terkait sudah kami hubungi dan kami jelaskan duduk persoalannya. 

Kami mohon doa dan dukungan kepada seluruh Bangsa Indonesia agar mimpi tentang keberadaan Mobil Nasional Karya Anak Bangsa di negeri sendiri yang sedang kami perjuangkan ini dapat TERWUJUD. Aamiin YRA

Kia All New Carens Harga cocok spesifikasi ok

KIA All New Carens yang akhir – akhir ini semakin sering muncul di layar kaca anda pastinya membuat anda penasaran dengan mobil yang satu ini. Mobil keluaran dari negeri gingseng ini cukup memiliki reputasi yang baik di tanah air. Seperti yang kita lihat di layar kaca mobil ini punya penampilan yang ciamik. All new Carens bisa menjadi armada untuk keluarga anda.



Harga Kia All New Carens yang

Nissan March Harga bersahabat spesifikasi oke 2013

Nissan March menjadi mobil yang oke punya. Dengan tampilan yang futuristic membuat mobil ini cukup memiliki charisma yang cukup menyita perhatian. Dengan ukurannya yang terbilang mungil membuat mobil ini sangat cocok untuk daerah perkotaan yang terkenal dengan macet dan mobilitas yang cukup tinggi. Dengan performance yang dimiliki Nissan march maka akan membantu mobilitas anda yang cukup tinggi.

Jumat, 14 Juni 2013

Toyota Rush terbaru 2013 harga spesifikasi

Toyota rush menjadi salah satu mobil yang diminati oleh pengguna atau konsumen di negeri ini. Hal ini tidak mengherankan melihat bagaimana performance dari mobil yang satu ini. Dengan tampilan yang dinamis dan juga sporty menjadi salah satu daya tarik dan identitas dari mobil ini. Mobil Toyota rush memang bisa menjadi pilihan anda yang memang senang akan tampilan yang sporty plus elegan dengan

Rabu, 12 Juni 2013

Sebaiknya Pemerintah Serius Lindungi Mobnas

JAKARTA-Anggota Komisi VI DPR RI Mardani Ali Sera berharap pemerintah serius melindungi dan membuat regulasi khusus untuk mobil nasional (mobnas) yang merupakan produk anak bangsa sendiri.

"Presiden diharapkan tidak hanya memberikan harapan kosong, tetapi benar-benar disertai komitmen yang serius sehingga terimplementasikan untuk mewujudkan kemandirian bangsa," ujarnya di Jakarta, Selasa (29/5).

Dikatakannya bahwa pemerintah harus punya keberanian dalam menghadapi dan mengantisipasi tekanan-tekanan politik ekonomi Internasional karena dari kebijakan melindungi mobnas itu akan ada negara yang merasa terganggu.

Menurut legislator dari dapil Jabar VII ini, pemerintah juga harus merubah pendekatannya dari semula bersifat langsung (top-down) menjadi lebih menyerap aspirasi masyarakat (bottom-up) serta membuka peluang kompetisi di kalangan masyarakat untuk mendorong tumbuhnya mobnas ini.

Dia berharap, BUMN dan swasta saling berlomba untuk menciptakan mobnas dan pemerintah membingkainya dengan peraturan dan perlindungannya agar dapat berkembang.

"Pemerintah juga perlu mendorong agar tercipta industri otomotif, bukan sekedar membuat mobnas. Sehingga, pemerintah harus memberikan insentif kepada semua pihak yang mendukung termasuk industri suku cadangnya," kata Mardani.

Dikemukakannya bahwa saat ini sebenarnya telah muncul cikal bakalnya seperti Fin Komodo, AG-Tawon, GEA, Kancil, Wakaba, Merapi Boneo, dan Esemka yang dikembangkan oleh industri dan putra Indonesia.

"Kebijakan mobnas yang akan diterbitkan pemerintah, hendaknya juga memperhatikan bagaimana putra bangsa yang telah merintis mobnas tanpa fasilitas pemerintah ini dapat mengembangkannya untuk dapat berproduksi dalam skala industri nasional," ujarnya.

Ia yakin bila kebijakan terumuskan dan terimplementasikan dengan baik, maka cikal bakal kemandirian energi dan industri dapat dimulai dari sini.(ant/hrb)

Aria Bima
JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR, Aria Bima mendesak pemerintah untuk tetap fokus mengembangkan industri mobil nasional (Mobnas).

Menurut Aria, keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) dikhawatirkan akan membuat Indonesia semakin dijajah oleh produsen mobil asing, mengingat Indonesia adalah pasar mobil potensial bagi para pabrikan mobil asing.

"Kita butuh Mobnas, terutama mobil umum dan mobil niaga sesegera mungkin. Jangan sampai pemerintah membuat konsep LCFC yang justru sulit kita realisasikan sendiri, dan malah membuka ruang bagi mobil asing," katanya, Selasa, (11/6).

Menurutnya konsep mobil ramah lingkungan ini sudah ideal. Tapi, ia mengimbau pemerintah agar tidak hanya memikirkan peraturannya, melainkan juga mempersiapkan infrastruktur pengisian bahan bakarnya mobil itu.

"Ini bukan masalah membuat inovasi, tapi juga bagaimana mentransfer inovasi itu ke dalam industri, dan itu bukan sesuatu yang mudah," jelasnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini implementasi di lapangan menjadi hal yang perlu menjadi prioritas Pemerintah. Di sisi lain, Aria pun khawatir bahwa persiapan infrastruktur penunjang LCGC ini dijadikan alasan oleh pemerintah untuk menunda realisasi industri Mobnas.

Mobil Murah Banjiri Indonesia, Apa Kabar Mobnas?

Produsen mobil asal Jepang ramai-ramai menyiapkan mobil murah.

VIVAnews - Pemerintah baru saja menerbitkan aturan mengenai mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC). Dalam Peraturan Perintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013, tertuang, pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, dengan mengenakan pajak nol persen dari harga jual.

Lahirnya peraturan LCGC langsung disambut positif produsen mobil yang berada di Indonesia. Mereka langsung ancang-ancang menyodorkan mobil murah untuk menambah pundi-pundi keuntungan di Indonesia.

Namun, kegembiraan itu rupanya berbanding terbalik dengan produsen mobil nasional (Mobnas). Ketua Bidang Pemasaran dan Komunikasi Asosiasi Industri Automotive Nusantara (Asia Nusa) Dewa Yuniardi, regulasi LCGC dinilai dapat menghambat mobnas untuk memperlihatkan tajinya di negeri sendiri.

"Untuk mobnas di sana tidak menyinggung, lihat saja pada pasal 3 ayat 1c PP 41 Tahun 2013, kapasitas  untuk mobil murah sampai 1.200cc ke bawah, bukan sampai 1.000cc," kata Dewa saat dihubungi VIVAnews, Selasa 11 Juni 2013.

Padahal, kata dia, mobnas rata-rata berkapasitas mesin 1.000cc ke bawah. Dulu memang pernah dibahas proyeksi untuk mobnas 1.000cc ke bawah, dan mobil murah di atas 1000-1.200cc. Tapi nyatanya sekarang beda.

"Sebelum PP terbit, pernah ada pembahasan rencana mengenai adanya aturan angkutan murah pedesaaan. Namun itu juga tidak ada, jadi bagaimana dengan nasib mobnas yang sudah siap?" tanya dia.

Menurutnya dia, keberadaan PP No 41 Tahun 2013 dapat memberatkan keberadaan mobnas. Sebab, mobnas akan kalah bersaing dengan deretan mobil luar.

"Secara teknologi dan investasi kita kalah. Kita itu kaya bayi baru beberapa tahun yang harus melawan mereka yang usianya 50 tahun,” kata dia. (umi)

Diketahui, produsen mobil asal Jepang seperti Toyota, Daihatsu, Nissan, Suzuki, dan Honda telah siap menyodorkan mobil murah mereka.

Kebijakan Salah Kaprah: Regulasi LCGC Hanya Dinikmati Pabrikan Jepang

NERACA - Jakarta – Kendati telah ditanda-tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2013 Tentang Fasilitas Insentif Pajak Untuk Mobil Murah dan Ramah Lingkungan (Low Cost and Green Car) kini malah panen kritikan. Regulasi ini dianggap salah kaprah lantaran hanya menguntungkan pabrikan otomotif dari Jepang.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Danny Septriadi mengatakan, produsen mobil di Indonesia yang didominasi oleh investor Jepang akan menikmati harga jual yang rendah sehingga lebih mudah bersaing dan menguasai pasar di Tanah Air. Selain itu, penghapusan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) yang tercantum dalam aturan tersebut akan membuat negara kehilangan salah satu sumber penerimaan dari sektor otomotif.

“Seharusnya aturan ini berbarengan dengan pemberian pajak yang lebih tinggi kepada industri mobil yang tidak ramah lingkungan. Jadi seimbang. Itu yang terjadi di negara-negara maju. Atau dipajaki tinggi kepada industri-industri di luar otomotif yang tidak ramah lingkungan. Namanya environment tax. Itu belum ada di Indonesia,” kata Danny kepada Neraca, Senin (10/6).

Meski Danny mengakui tren pemberian fasilitas diskon pajak memang mengarah pada industri ramah lingkungan, namun yang tak boleh dilupakan oleh pemerintah adalah faktanya bahwa industri otomotif di Indonesia masih dikuasai oleh Jepang. Imbasnya, kebijakan keringanan pajak di Indonesia niscaya akan lebih dinikmati oleh para pengusaha dari Negeri Samurai ketimbang pengusaha lokal.

Di pihak lain, Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis mengusulkan agar pemerintah tidak menggunakan merek Jepang pada mobil ramah lingkungan yang akan dikembangkan di dalam negeri ini. Pemerintah bisa melanjutkan proyek mobil nasional yang mengusung merek Timor. Emir juga menuturkan bahwa sejauh ini, produsen mobil dari Jepang mengalami kekhawatiran yang besar jika pemerintah memproduksi mobil dalam negeri. "Saya mengalami sendiri, kira-kira satu atau dua tahun lalu, waktu Pak Jokowi (Joko Widodo, Gubernur DKI) memproklamirkan mobil nasional. Produsen mobil dari Jepang itu kebakaran jenggot," tambahnya.

Selain dari kalangan pengamat perpajakan dan anggota DPR, kritikan terhadap kebijakan LCGC juga datang dari Asosiasi Automotive Nusantara (Asia Nusa). Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi Asosiasi Automotive Nusantara (Asia Nusa) Dewa Yuniardi mengungkapkan aturan tersebut sama sekali tidak membantu program mobil nasional. "Padahal, lahirnya PP tersebut berawal dari semangat untuk pengembangan mobil nasional atau angkutan murah pedesaan yang dulu pernah dibicarakan," ungkap Dewa.

Menurut Dewa, janji pemerintah untuk memproteksi merek-merek mobil lokal yang dalam beberapa tahun terakhir mencoba untuk muncul bertentangan dengan semangat PP tersebut. Selain itu, rencana angkutan murah pedesaan yang juga pernah disiapkan agar para petani dan masyarakat desa bisa mendapat kendaraan malah tidak ditindaklanjuti. "Tapi di PP yang baru itu, kita tidak melihat dua hal tadi dibicarakan," tegas Dewa.

Kehilangan Rp 9 Triliun

Dalam hitungan Asia Nusa, potensi pendapatan negara yang hilang akibat kebijakan penghapusan PPnBM ini paling tidak bisa mencapai Rp 9 triliun per tahun. Penghitungannya sederhana. Potensi segmen mobil-mobil 1.200 cc ke bawah mencapai 600.000 per tahun. Jika PPnBM yang diterapkan sebesar 30%, maka untuk harga mobil murah sebesar Rp 50 juta saja, pajaknya bisa Rp 15 juta per unit. Angka Rp 15 juta tersebut jika dikalikan dengan potensi 600.000 unit maka kerugian negara akan mencapai Rp 9 triliun per tahun. Padahal, harga LCGC ini diprediksi lebih dari Rp 50 juta per unit, sehingga potensi kehilangan pendapatan negara bakal lebih dari Rp 9 triliun per tahun.

Namun pengamat otomotif John Arsyad punya pandangan berbeda. Dia menilai tidak ada potensi kerugian akibat penerapan aturan LCGC. Pasalnya akan ada pajak-pajak lain yang bisa ditarik dari mobil LCGC. “Memang akan ada pembebasan PPnBM tetapi ada pajak lainnya yang bisa ditarik dari pengguna mobil tersebut seperti pajak kendaraan bermotor yang setiap tahunnya selalu ditarik,” ungkap John.

Di mata John, aturan tersebut juga mampu membuat industri otomotif dalam negeri semakin bergairah misalnya saja bisa menyerap semakin banyak tenaga kerja karena sebagian besar perakitan mobil LCGC berada di Indonesia. “Menggunakan komponen lokal adalah salah satu syarat dari aturan tersebut,” tambahnya.

Namun demikian, dia menyayangkan sikap dari pemerintah yang lebih mendahulukan aturan LCGC dibandingkan dengan program mobil nasional yang telah lama dikembangkan oleh orang Indonesia. “Sebenarnya untuk bisa mengembangkan mobil nasional hanya dibutuhkan political will (kemauan politik) dari stakeholder. Namun saat ini, seperti tidak ada kemauan dari stakeholder untuk bisa mengembangkannya,” katanya.

Padahal, kata John, sangat mudah untuk bisa membuat mobil nasional asalkan ada kemauan. Contohnya bisa lihat dari Mobil Mercedes asal Jerman. Menurut dia, tidak semua komponen dari mobil Mercy berasal dari Jerman, namun ada kandungan impornya. Contoh lainnya adalah mobil Proton asal Malaysia. John memaparkan bahwa mobil Proton tersebut tidak semuanya berasal dari Malaysia akan tetapi Malaysia berhasil mengembangkannya menjadi mobil nasional.

Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Budi Darmadi memastikan penerbitan PP No. 41/2013 tidak mengganggu program mobil nasional dan program angkutan umum murah. "PP tersebut diharapkan tidak mengganggu program mobil angkutan umum murah seperti, Tawon, Komodo dan Viar yang sedang dikembangkan oleh beberapa investor lokal," ujar Budi.

Budi mengungkapkan, sejumlah investor lokal yang mengembangkan kendaraan angkutan umum murah ini masih terus melakukan inovasi dan penyempurnaan dari prototipe mobil nasional dan angkutan murah. Dalam mendukung merek nasional dan industri lokal tersebut, pemerintah mengaku bakal menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam mendukung pengembangan desain dan prototipe kendaraan angkutan umum. Termasuk memberikan peralatan dan bimbingan dalam bentuk workshop dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) kepada industri yang mengembangkan kendaraan angkutan umum murah tersebut. "Bantuan tersebut antara lain kepada Solo Technopark dan merek nasional lainnya seperti peralatan produksi dan uji coba jalan," ungkapnya.

Budi juga menambahkan kalau program LCGC murni untuk memberi rangsangan bagi industri otomotif dalam negeri. Alasannya, jika komponen industri nasional mengalami peningkatan maka efeknya memberi pengaruh kemajuan industri otomotif di dalam negeri.

Ada Mobil Murah, Mobnas Dibunuh Pelan-pelan?

VIVAnews - Kehadiran mobil murah disambut positif masyarakat indonesia, khususnya mereka pengguna sepeda motor yang ingin beralih ke mobil. Namun, di tengah hingar-bingar mobil murah, yang tentunya menjadi ladang keuntungan baru produsen mobil yang berada di Indonesia, kehadirannya dinilai menjadi ancaman serius buat mobil nasional (Mobnas).

Regulasi mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) yang baru saja terbit dinilai memberatkan Mobnas. Ini membuat Mobnas harus langsung bersaing dengan produsen mobil yang sudah mapan, seperti Toyota, Daihatsu, Honda, Nissan, dan Suzuki.

Ketua Bidang Pemasaran dan Komunikasi Asosiasi Industri Otomotif Nusantara (Asia Nusa), Dewa Yuniardi, mengatakan pada pasal 3 ayat 1c PP 41 Tahun 2013 tentang LCGC disebutkan mesin yang harus digunakan adalah mesin berkapasitas nol sampai 1.200 cc ke bawah; bukan di bawah 1.000 cc yang mampu diikuti para produsen Mobnas.

"Jelas itu sama saja menggiring kami untuk bersaing dengan produsen besar yang mapan. Secara teknologi dan investasi kami kalah. Kami itu seperti bayi baru beberapa tahun yang harus melawan mereka yang usianya 50 tahun," katanya.

Selain itu, dari sisi desain produsen Mobnas juga jelas kalah. Ini karena untuk untuk membuat sebuah desain mobil saja memerlukan dana investasi yang cukup besar. "Kalau seperti begini, siapa investor yang berani? Mereka juga akan pikir-pikir," tambahnya.

Menurut dia, produsen mobil nasional membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah untuk mengatasi berbagai kendala itu. (kd)

Mobil Nasional Soeharto vs Mobil Murah SBY

Ambisi pemerintah untuk memproduksi kendaraan dengan harga terjangkau bagi sebagian masyarakat Indonesia bukan barang baru. Bahkan lebih jauh lagi, pemerintah bermimpi untuk menghasilkan mobil nasional (Mobnas).

Ide membuat mobil murah sekaligus Mobnas sudah muncul sejak 17 tahun lalu, tepatnya pada 19 Februari 1996. Kala itu pemerintah yang masih dipimpin Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pebangunan Industri Mobil Nasional.

Kini hampir dua dekade, pemerintah kembali mengeluarkan ide membuat mobil murah namun tanpa label Mobnas. Pemerintah memilih untuk mengembangkan mobil murah dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car-LCGC) lewat payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Menteri Perindustrian, MS Hidayat, dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, memastikan program yang diusung pemerintah kali ini berbeda dengan proyek Mobnas karya pemerintah Soeharto. "Diharapkan akan lebih baik setelah mempelajari dengan seksama segala sesuatunya," kata Hidayat.

Berikut adalah perbedaan pengembangan Mobnas Soeharto dan mobil LCGC:

Mobnas Soeharto

Dalam mengembangkan Mobnas, mantan presiden (Alm) Soeharto mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pembangunan Industri Mobil Nasional. Payung hukum ini kemudian dicabut dua tahun kemudian.

Tujuan:

1. Tahap dalam tinggal landas pembangunan perlu diperkuat dengan kemandirian bangsa, khususnya dalam penyediaan sarana transportasi darat dalam wujud pembuatan mobil nasional
2. Dalam jangka panjang, mobil nasional tersebut perlu pula diekspor dalam rangka memperkuar kemandirian sumber-sumber pembiayaan nasional

Kriteria Mobil Nasional

1. Menggunakan merek yang diciptakan sendiri
2. Diproduksi di dalam negeri
3. Menggunakan komponen buatan dalam negeri

Kementerian yang terlibat dan tugasnya:

1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan
membina, membimbing, dan memberi kemudahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar industri mobil nasional tersebut:
a. menggunakan merek yang diciptakannya sendiri
b. sebanyak mungkin menggunakan komponen buatan dalam negeri;
c. dapat mengekspor mobil hasil produksinya.

2. Menteri Keuangan
memberi kemudahan di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
a. pembebasan bea masuk atas impor komponen yang masih diperlukan;
b. pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% atas penyerahan mobil yang diproduksi;
c. pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan mobil yang diproduksi, ditanggung oleh Pemerintah.

3. Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal
mengambil langkah-langkah pengamanan sehingga pembangunan industri mobil nasional tersebut dapat berjalan lancar

Mobil Murah SBY

Kendati tak spesifik membuat payung hukum mengenai Mobnas, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan PP Nomor 31/2013 yang didalamnya mengatur PPNBM bagi industri otomotif. Selain mobil murah dan hemat energi, aturan ini juga mengatur masalah pajak bagi kendaraan jenis lainnya. Khusus untuk pengembangan mobil murah, berikut adalah arahan pemerintah:

Dasar pertimbangan:

Untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, mendukung konversi energi di bidang transportasi, serta mendukung upaya peningkatan kapasitas produksi industri kendaraan bermotor dalam negeri, perlu mengatur kembali pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap kendaraan bermotor

Fasilitas

Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang termasuk dalam kelompok kendaraan bermotor dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0% (nol persen) dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon,

Kriteria bebas PPNBM:

1. motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau
2. motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.(Fik/Shd) - liputan6.com

Mobil Nasional Dibunuh Pelan-Pelan

Arief Aszhari - Okezone - Peraturan Pemerintah terkait mobil murah yang baru saja diterbitkan. Nantinya merunut pada keluarnya peraturan Low Cost Green Car (LCGC). Tapi, itu tidak disambut baik oleh para pelaku mobil nasional (mobnas).

Seperti dijelaskan oleh Ketua bidang Pemasaran dan komunikasi Asosiasi Industri Automotive Nusantara (Asia Nusa), Dewa Yuniardi, pada pasal 3C PP tersebut disebutkan mesin yang harus digunakan adalah mesin berkapasitas nol sampai 1.200 cc ke bawah. Bukan di bawah 1.000 cc yang mampu diikuti oleh para pelaku mobnas.

"Jika memang bunyi peraturan tersebut benar, maka itu sama saja menggiring kami untuk bersaing dengan pabrikan mapan. Ibaratnya kami melawan para penghuni hutan rimba yang buas dan siap menyantap kami kapan saja," tegas Dewa Yuniardi.

Lebih lanjut Dewa mengatakan, jika pihaknya harus bersaing dengan para pabrikan asing, itu sama dengan membiarkan mobnas untuk berjuang sendiri dalam memajukan mobil nasional yang bisa membanggakan di negeri ini.

"Pabrikan asing ibarat raksasa yang sudah berumur 50 tahun lebih. Kami hanya balita yang baru berumur 5 tahun kurang, jika kami bersaing dengan mereka itu sama saja membunuh keberadaan mobil nasional secara halus," tambahnya.

Dalam industri automotif ada dua pokok penting yaitu investasi dan teknologi. Para pelaku mobil nasional sendiri sudah kalah di keduanya oleh pabrikan asing. Sejatinya para pelaku mobil nasional membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah untuk mengatasi kekurangan tersebut.

Produsen Mobnas: Kami Diakali Soal Aturan LCGC

Arief Aszhari - Okezone - Peraturan Pemeritah terkait mobil murah yang tercantum pada PP No 41 Tahun 2013 baru saja diterbitkan. Nantinya PP ini juga mengatur Low Cost Green Car (LCGC).

Terbitnya PP ini tidak disambut baik oleh produsen mobil nasional. Pasalnya, mereka merasa diakali oleh aturan tersebut, karena ternyata tidak memberikan dukungan terhadap keberadaan mobil nasional yang belakangan ini berusaha untuk bangkit.

Menurut Ketua Bidang Pemasaran dan Komunikasi Asosiasi Industri Automotive Nusantara
(Asia Nusa), Dewa Yuniardi, pada PP tidak dicantumkan mengenai kapasitas mesin yang dahulu sudah dibicarakan. Awalnya, diharapkan mobil nasional juga bisa mengikuti aturan tersebut.

"Pada pasal 3C PP tersebut, ternyata kapasitas mesin untuk mobil murah sendiri sampai 1.200 cc ke bawah, bukan sampai 1.000 cc, seperti yang dahulu pernah dijanjikan untuk pelaku mobil nasional," jelas Dewa Yuniardi saat dihubungi Okezone, Senin (10/6/2013).

Dewa juga menambahkan, untuk peraturan pengaadan mobil angkutan murah untuk pedesaan yang dahulu programnya sempat dicetuskan, ternyata tidak dibahas sama sekali dalam peraturan tersebut.

"Untuk mobil pedesaan yang memakai mesin di bawah 1.000 cc, dahulu pernah dijanjikan untuk kami (produsen mobnas). Ternyata dalam peraturan tersebut tidak ada pembahasannya sama sekali. Kami seperti diakali oleh peraturan mobil murah, apa yang sudah dibahas ternyata tidak ada sama sekali," tambah Dewa sambil berapi-api.

Produsen mobil nasional ini mengaku sulit bila harus bersaing dengan produsen asal Jepang yang sudah mapan. Apalagi semuanya berada dalam segmen yang sama, dan diatur dalam satu peraturan yang sama.

Selasa, 11 Juni 2013

harga bajaj pulsar 200ns dan spesifikasi terbaru 2013

bajaj pulsar 200ns
kolaborasi yang menawan dua pabrikan yang cukup oke yaitu Kawasaki dan juga bajaj menghasilkan sebuah product yang luar biasa. Tampaknya proyek ini memang cukup menarik perhatian para bikers di tanah air. Dengan produk ini membuat panas persaingan pasar dalam negeri. Seperti yang kita tahu bahwa pada tahun ini sepertinya memang segmen pasar kelas motor sport ini menjadi salah

Minggu, 09 Juni 2013

Harga Honda Freed 2013 dan spesifikasi terbaru

Honda freed pada tahun 2013 ini meluncurkan varian terbaru mereka. Mobil family yang sarat dengan berbagai kelebihan ini memang sangat cocok untuk dijadikan sebagai mobil keluarga. Dengan fitur yang ada akan membuat perjalanan lebih berkesan dan nyaman tentunya. Tak salah jika honda freed ini menjadi salah satu mobil most valuable vehicle di negeri asalnya sana.


Spesifikasi honda freed memang

Sabtu, 08 Juni 2013

Ada Aturan Mobil Murah, Produsen Mobnas Merasa Dikadali

Syubhan Akib - detikOtoPemerintah baru saja mengeluarkan aturan terkait mobil murah melalui peraturan pemerintah No 41 tahun 2013. Namun sayang, di aturan itu tidak ada yang secara khusus membahas proteksi terhadap mobil nasional atau angkutan murah pedesaan yang dulu pernah dibicarakan.

Dahulu pemerintah menurut Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi Asosiasi Automotive Nusantara (Asia Nusa) Dewa Yuniardi pernah menjanjikan akan memproteksi merek-merek lokal yang dalam beberapa tahun terakhir mencoba untuk muncul.

Selain itu, rencana angkutan murah pedesaan juga pernah disiapkan agar para petani dan masyarakat desa bisa mendapat kendaraan.

"Tapi di PP yang baru itu, kita tidak melihat dua hal tadi dibicarakan," kata Dewa.

Malah, pembagian kelas mesin antara merek lokal dan asing yang awalnya pernah dibahas --lokal dijanjikan akan diberikan segmen 750 cc ke bawah dan asing akan diberikan 1.000-1.200 cc-- tidak lagi ada.

"Yang ada malah tulisan 'sampai dengan 1.200 cc', kalau begitu, merek-merek lokal yang mesinnya kecil kan dipaksa harus tarung bebas dengan asing. Ini kita seperti digiring untuk masuk rimba belantara, karena mereka (merek asing) akan bebas masuk ke segmen kita," ujar Dewa.

Sementara ketika membahas masalah angkutan murah pedesaan, Dewa mengatakan kalau dahulu program ini sudah dibicarakan secara panjang lebar, tapi ternyata tidak pula termuat di PP tadi.

"Dulu bahasannya sudah panjang. Tapi sepertinya pemerintah sudah lupa," kata Dewa.

Lalu apakah merek-merek mobil nasional merasa dibohongi pemerintah? "Kita tidak dibohongi, tapi dikadali," tuntas Dewa.


Syubhan Akib - detikOtoProgram mobil murah yang baru saja dikeluarkan pemerintah membuat senang para produsen mobil asing. Namun, bila ditilik lebih dalam, maka ada potensi pendapatan negara yang hilang akibat kebijakan itu.

Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi Asosiasi Automotive Nusantara (Asia Nusa) Dewa Yuniardi menuturkan kalau ada potensi kehilangan triliunan rupiah akibat kebijakan ini meski dia mengakui ada sisi positif seperti terserapnya banyak tenaga kerja baru. Saat ini pajak PPnBM yang dikenakan di Indonesia mencapai 10-75 persen.

"Pertama-tama dalam regulasi LCGC ini kan disebutkan kalau mobil-mobil 1.200 cc ke bawah dengan syarat tertentu pajak PPnBM hilang, jadi 0 persen. Kita lihat lagi, potensi segmen ini mencapai 600.000 per tahun," kata Dewa.

"Misalnya saja kita hitung PPnBM 30 persen. Kalau harga mobilnya Rp 50 juta saja, maka pajaknya bisa Rp 15 juta. Nah, kalikan saja Rp 15 juta tadi dengan potensi 600.000 unit. Itu banyak sekali. Padahal kan harga mobil merek asing tidak ada yang Rp 50 juta," lugasnya.

"Kalau kita menggunakan hitungan tadi, maka ada opportunity loss sampai Rp 9 triliun," cetusnya lagi.

Karena itulah, Asia Nusa menurut Dewa tidak sepakat adanya intensif seperti ini di tengah APBN yang masih kecil.

Terlebih, kalau kita melihat peraturan pemerintah No 41 tahun 2013 yang mengatur hal ini, mobil-mobil dengan bahan bakar alternatif malah masih dikenai pajak.

"Itu kan artinya, kendaraan berbahan bakar alternatif masih dianaktirikan. Tidak ada visi untuk masa depan, padahal kalau mau lepas dari minyak bumi ya harus dimulai dari sekarang," tuntasnya.

Dewan Energi Nasional

Kebijakan Mobil Murah Dinilai Salah Arah

suarasurabaya.net - Dewan Energi Nasional menilai keluarnya mobil murah ramah lingkungan Low Cost and Green Car (LCGC) hanya akan memboroskan dan menghabiskan energi fosil yang saat ini mulai langka.

"Harusnya jangan bikin mobil murah, tapi transportasi yang murah," kata Prof Muhtasor PhD, anggota Dewan Energi Nasional pada suarasurabaya.net, Kamis (6/6/2013).

Guru Besar dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya ini mengatakan, transportasi murah tidak harus dengan adanya mobil murah.

Apalagi, konsep mobil murah yang saat ini dikembangkan pemerintah hanya murah ketika membeli mobil. Sedangkan konsumsi bahan bakar akan semakin mahal.

"Dengan mobil murah, orang akan beramai-ramai beli mobil, kemacetan akan semakin panjang. Artinya konsumsi bahan bakar akan mahal," kata dia.

Indonesia, harusnya meniru beberapa negara yang terus mengembangkan transportasi murah dengan cara memperbaiki transportasi massal.

Muhtasor menilai, konsepsi mobil murah ini bukti jika kebijakan pemerintah sering tidak sejalan dengan kebijakan lainnya.

Mobil murah ini, dari sisi industri mungkin menguntungkan, namun akan menghancurkan dari sisi kebijakan hemat energi yang saat ini juga disuarakan pemerintah.

Dengan adanya mobil murah, bukan tidak mungkin pemain energi dunia ikut bermain sehingga ketergantungan akan bahan bakar fosil semakin tinggi. Akibatnya, harga BBM juga semakin mencekik. (fik/ipg)